TUGAS RESUME 4
Kasus Cybercrime
Nama : Ircham Machbubi Sholih
Kelas : 3KB04
Npm : 20121603
Dosen : Kurniawan B.Prianto, SKOM., SH,MM.
Mata Kuliah :
Keamanan Komputer
CONTOH KASUS CYBER
CRIME DAN PENYELESAIANNYA
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik
Cybercrime
Dalam
perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan
kerahbiru
2. Kejahatan
kerah putih
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang
lingkup kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
kejahatan
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik di atas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
2. Cybertrespass
: Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau individu
3. Cybervandalism
: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
4. Perkiraan
perkembangan cyber crime di masa depan dapat diperkirakan perkembangan
kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan
teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai
berikut :
· Denial
of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan
mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan
adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak
perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena
untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan
waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
· Hate
sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan
melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh
para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya.
Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu
rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme)
yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca
serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
· Cyber
Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user
atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan
pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Jenis-Jenis
Cybercrime
1. Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya 1. Unauthorized Access to Computer
System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal
Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data
Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e[1]commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
4. Cyber
Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber
Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense
against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya
7. Infringements
of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak
system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan
transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan motif
1. Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang
dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana
untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu
system informasi atau system computer.
2. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut.
Selain
dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
1. Cybercrime
yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan
motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
2. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil
karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan
untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
3. Cybercrime
yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
Contoh
Kasus Cybercrime
1.
Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain. Pencurian account
ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup
dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya
untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan
kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya
penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang
sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus
yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua
Warnet di Bandung.
Kasus
lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven
Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet
BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan
masuk ke situs[1]situs tersebut, identitas
pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap.
Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada
situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik
memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk
keuntungan.
Persoalan
tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan
uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu
kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat
lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN
pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah
memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan
cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin
tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut
fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang
tersebut.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang
tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime
uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke
dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari
kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
·
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu
dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap
(plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau
transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular
adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan
oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga
dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan
menambahkan software tambahan, sperti open SSL.
·
Penggunaan Firewall Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses
dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan
perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi
yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja
dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
·
Perlunya CyberLaw Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
· Melakukan
pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet
dan pengaman Web Server.
2.
Penyerangan terhadap jaringan internet KPU Jaringan internet di Pusat Tabulasi
Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU
menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian
juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata
Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam
Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009). Menurut Husni, tim kepolisian
pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel
Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam
kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya
ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak
tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas.” Sejak
hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau
dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh
PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn
2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi
nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus
di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan
pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus
cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage
and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime
menyerang hak milik (against property).
Beberapa
cara untuk menanggulangi dari kasus:
·
Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih
dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan
ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini
dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang
dikirim. ·
Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal.
Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy.
Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya
aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas
tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai
dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat
mengakses satu komputer tertentu saja.
·
Menutup service yang tidak digunakan.
·
Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya
tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
·
Melakukan back up secara rutin.
·
Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program
tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada
berkas.
·
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan
/ Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
·
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
3. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda
DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai
puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang
dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data
kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya,
saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke
bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu
kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang
yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan
sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini
merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis
cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan
ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person)
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
·
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan
/ Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
·
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
·
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu
dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap
(plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket.
Sumber
referensi :
https://eptik9.wordpress.com/2018/05/22/contoh-kasus-cyber-crime-dan-penyelesaiannya/
14 Kasus
Cyber Crime di Indonesia Yang Menggemparkan (exabytes.co.id)
10
Contoh Kasus Cyber Crime yang Bisa Menjadi Pelajaran (cloudeka.id)
CONTOH
KASUS CYBER CRIME DAN PENYELESAIANNYA.pdf (unikom.ac.id)

